Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan akuntabel dalam pemenuhan hak atas informasi bagi publik.
MISI
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, efektif dan efisien serta akuntabel.
Meningkatkan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Menguatkan koordinasi antar penyedia informasi lintas sektoral.
Maklumat Pelayanan Informasi
Dengan ini kami berupaya memberikan Pelayanan Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dengan Santun, Responsif, sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.