Strategi pada dasarnya lebih bersifat grand design (agenda), sebagai suatu cara atau pola yang dirancang untuk merespon isu strategis yang dihadapi dan/atau untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran instansi. Dengan kata lain, strategi merupakan suatu cara atau pola untuk mewujudkan tujuan atas misi yang ditetapkan.
Kebijakan pada dasarnya adalah arah atau tindakan yang diambil dan ditetapkan oleh Dinas PKP Provsu untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/indikasi kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi
Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan maka diperlukan strategi dan kebijakan sebagai suatu landasan tindak lanjut untuk merespon isu strategis serta prospek pembangunan tahun 2014-2018.
Kebijakan :
Menyusun dan menyempurnakan standar pelaksanaan administrasi perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian serta pelayanan umum.
Menyelenggarakan administrasi perencanakan, keuangan, umum, kepegawaian dan pelayanan umum sesuai ketentuan dari standar yang ditetapkan.
Mengkordinasikan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan dinas sesuai ketentuan dan standar yang di tetapkan.
Menyusun dan menyediakan basis data perumahan pada tingkat Provinsi.
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan pemukiman pada tingkat Provinsi.
Memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan pemukiman pada tingkat Provinsi.
Melaksankan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman pada tingkat provinsi dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim.
Mengkoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, kebijakan, strategi, serta program dibidang perumahan dan kawasan pemukiman pada tingkat Provinsi.
Menerapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara pemerintah provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Membangun dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh pada tingkat Provinsi.
Membangun PSU Perumahan MBR.
Menyusun dan menyediakan basis data perumahan pada tingkat Provinsi.
Menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan pemukiman pada tingkat Provinsi.
Memperdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan pemukiman pada tingkat nasional.
Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman pada tingkat provinsi dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim.
Mengkordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan pemukiman pada tingkat provinsi.
Menetapkan kebijakan dan strategi daerah Provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional.
Memfasilitasi kerja sama pada tingkat Provinsi antara pemerintah provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.