Pada tanggal 30 April, kita memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Momen ini menjadi pengingat akan pentingnya akses informasi yang mudah dan transparan bagi seluruh warga negara.
HAKIN ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan pemerintahan yang yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui HAKIN, masyarakat memiliki hak untuk:
Memperoleh informasi publik
Mengajukan permohonan informasi publik
Mengintervensi proses pengambilan kebijakan publik
Mengajukan gugatan terhadap badan publik yang tidak memberikan informasi publik
Dengan kemudahan akses informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan bahwa kebijakan publik yang dibuat selaras dengan kepentingan rakyat.
Mari kita bersama-sama dukung budaya keterbukaan informasi demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera! ✨