1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan jika ditemukannya alasan sebagai berikut :
Tidak disediakannya informasi berkala
Penolakan atas permohonan informasi publik dengan alasan pengecualian
Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang telah ditetapkan.>
2. Pengajuan keberatan diajukan secara tertulis atau datang langsung disertai alasan keberatan tersebut.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan
atasan PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara harus memberi tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai
Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Jenderal Abdul Haris Nasution No.20, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Sumatera Utara - Indonesia.