Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan kawasan permukiman.
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman.
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman.
Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah terhadap Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman.
Melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan tugas Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman.
Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman.
Melaksanakandan peningkatan kualitas permukiman kumuh pada kawasan permukiman.
Melaksanakan kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) dalam lingkup provinsi.
Melaksanakan pemberian ijin lokasi pengembangan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba).
Melaksanakan serta memfasilitasi perselisihan penyelesaian Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba).
Melaksanakan fasilitasi kerjasama dan kemitraan dalam penyediaan Perumahan dan kawasan permukiman serta Penyediaan Lahan bagi masyarakat, swasta dan Pemerintah.
Melaksanakan Pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.
Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.