Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan rumusan kebijakan teknisdibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan pemberian rekomendasi di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan tugas dibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal dibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Seksi Pendataan dan Perencanaan, Bidang Rumah Umum dan Komersial dan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Melaksanakan penyediaan dan fasilitasi rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
Melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.