Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur staf urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana sarana dan utilitas umum, serta pertanahan.
Pengoordinasian kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana sarana dan utilitas umum, serta pertanahan.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana sarana dan utilitas umum, serta pertanahan.
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur.