Sejarah Terbentuknya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara
Dinas ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Dinas ini menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang baru dibentuk pada Tahun 2017 Merupakan unsur pelaksanaa urusan pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan mempunyai tugas membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari sekretariat dan 4 bidang diantaranya :
1. Bidang Rumah Umum
2. Bidang Rumah Swadaya
3. Bidang Kawasan Permukiman
4. Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum
TUJUAN DAN SASARAN
Sebagai penjabaran Visi Misi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, maka tujuan yang akan dicapai adalah :
Menyediakan rumah yang layak huni, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Membangun permukiman yang layak huni dan terjangkau yang didukung dengan ketersediaan prasarana dan sarana yang memadai.
Meningkatkan kualitas organisasi, tata laksana dan Sumber Daya Manusia yang professional, mandiri, dengan menerapkan prinsip good governance.
Sebagai sasaran yang akan dicapai adalah :
Terselenggaranya peningkatan kualitas organisasi, tata laksana dan Sumber Daya Manusia yang professional, mandiri, serta penerapan prinsip good governance Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
Tersedianya srasarana dan sarana kawasan perumahan dan permukiman di Sumatera Utara.
Tersedianya prasarana dan sarana pendukung kawasan perekonomian di Sumatera Utara.
Tersedianya dokumen data dan informasi perumahan dan permukiman di Provinsi Sumatera Utara.
Peningkatan kualitas hunian dan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.