x
DISPERKIM.SUMUTPROV.GO.ID
PENGUMUMAN.
“Terwujudnya Tempat Tinggal yang Sehat, Layak dan Terjangkau”
BERANDA
PROFILE
PEJABAT PKP
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS POKOK & FUNGSI
STRATEGI
KEBIJAKAN
VISI & MISI
TUJUAN & SASARAN
SEJARAH
BIDANG
BIDANG RUMAH UMUM
BIDANG RUMAH SWADAYA
BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
BERITA & KEGIATAN
REGULASI
UNDUHAN
GALERI
FOTO
VIDEO
Kawasan Kumuh
PPID
VISI & MISI
PROFIL PPID
STANDAR PELAYANAN PPID
DAFTTAR INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PROSEDUR PERNGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
KONTAK
LAPORAN PPID
Tugas dan Fungsi Bidang Rumah Swadaya
Home
Bidang Rumah Swadaya
Tugas dan Fungsi Bidang Rumah Swadaya
Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan bantuan rumah swadaya.
Melaksanakan perumusan kebijakan teknisdibidang rumah swadaya.
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang rumah swadaya.
Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah di bidang rumah swadaya.
Menyelenggarakan Pembinaan dalam pelaksanaan tugas di bidang rumah swadaya.
Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal di bidang rumah swadaya.
Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang rumah swadaya.
Melaksanakan pemberdayaan dan pelaksanaan bantuan rumah swadaya.
Melaksanakan Monitoring dan evaluasi rumah swadaya.
Melaksanakan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.