Tugas dan Fungsi Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum :
Melaksanakan Rumusan kebijakan teknis di Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah untuk Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan tugas terhadap Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal untuk Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Melaksanakan rencana teknik di bidang penyediaan PSU Perumahan.
Melaksanakan persiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria PSU Perumahan.
Melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.