PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Nomor: 061.1/566/PKP/VII/2022 tentang Penghunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Nomor: 061.1/566/PKP/VII/2022 ditetapkan :
Kepala Dinas sebagai Atasan PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris sebagai PPID Pembantu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Sub.Bag Program Akuntabilitas & Informasi Publik Sebagai Sekretaris PPID Pembantu.
Pengawas Fisik Permukiman Sebagai Koordinator Seksi Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi.
Pengevaluasi Program Kinerja Sebagai Koordinator Seksi Verifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi.
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sebagai Koordinator Seksi Pelayanan dan Pemuktairan Informasi dan Dokumentasi.
Pengelolah Kepegawaian Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi.
Pengawas Fisik Permukiman Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi.
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi.
Analis Bangunan dan Perumahan Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi.
Analis Bangunan dan Perumahan Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi.