Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara telah menyusun SOP Administrasi Pemerintahan. Untuk meningkatkan pemahaman dan kemudahan penerapan maka telah dilaksanakan Sosialisasi Dokumen SOP Administrasi Pemerintahan bagi seluruh pegawai dinas pada Senini 5 Maret 2018. Sosialisasi di hadiri oleh peserta perwakilan dari sekretariat dan seluruh bidang di Dinas PKP Provsu.
Dalam Sambutan pembukaan sosialisasi Kepala Dinas PKP Provsu Ibu Ir. Ida Mariana, M.Si menekankan agar seluruh pegawai dan unit kerja melakukan pekerjaan sesuai SOP yang telah disusun sehingga tidak ada lagi pegawai yang tidak memiliki pekerjaan. Pekerjaan yang dilakukan sehari – hari akan mengisi laporan kinerja yang akan dipertangungjawabkan dan dinilai setiap akhir bulan.
Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber Bapak Bahrum Jamil dari PT. Qims Intrasindo Sebagai Pendamping Pengembangan Manajemen SDM pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam paparannya telah disampaikan SOP di Lingkungan Sekretariat antara lain SOP Penerimaan tamu, penyusunan rencana kerja, penyampaian pengaduan serta SOP Bidang Rumah Umum, SOP Bidang Rumah Swadaya, SOP Bidang Kawasan Permukiman dan SOP Bidang PSU. Lebih lanjut Bahrum menyatakan bahwa SOP yang telah disusun dapat dilanjutkan secara mandiri ataupun dengan pendampingan apabila ada perubahan kebijakan atau munculnya peraturan yang baru sehingga semua kegiatan yang dilaksanakan dapat dilakukan melalui proses yang benar.