x
DISPERKIM.SUMUTPROV.GO.ID
PENGUMUMAN.
“Terwujudnya Tempat Tinggal yang Sehat, Layak dan Terjangkau”
BERANDA
PROFILE
PEJABAT PKP
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS POKOK & FUNGSI
STRATEGI
KEBIJAKAN
VISI & MISI
TUJUAN & SASARAN
SEJARAH
BIDANG
BIDANG PERUMAHAN
BIDANG PERTANAHAN
BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
BERITA & KEGIATAN
REGULASI
UNDUHAN
GALERI
FOTO
VIDEO
Kawasan Kumuh
PPID
VISI & MISI
PROFIL PPID
STANDAR PELAYANAN PPID
DAFTTAR INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PROSEDUR PERNGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
KONTAK
LAPORAN PPID
Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan
Home
Bidang Pertanahan
Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan
Menyelenggarakan penyusunan dan penyediaan basis data pertanahan untuk perumahan dan kawasan permukiman;
Menyelenggarakan perencanaan,monitoring dan evaluasi penyediaan pertanahan pada tingkat Provinsi;
Kordinasi dan sinkronisasi bidang pertanahan di kawasan perumahan permukiman Kabupaten/Kota;
Penyediaan tanah dan perumahan akibat kebijakan pembangunan pemerintah dan dampak akibatbencana pada tingkat Provinsi;
Koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan dan dan penyelenggaraan kebijakan pertanahan;
Menyelenggarakan dan memfasilitasi pengadaan tanah bagi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi;
Koordinasi dan sinkronisasi dalam permasalahan pertanahan di tingkat provinsi;
Menyelenggarakan pelayanan administrasi internal dan eksternal pertanahan dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman;
Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.