x
DISPERKIM.SUMUTPROV.GO.ID
PENGUMUMAN.
“Terwujudnya Tempat Tinggal yang Sehat, Layak dan Terjangkau”
BERANDA
PROFILE
PEJABAT PKP
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS POKOK & FUNGSI
STRATEGI
KEBIJAKAN
VISI & MISI
TUJUAN & SASARAN
SEJARAH
BIDANG
BIDANG PERUMAHAN
BIDANG PERTANAHAN
BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
BERITA & KEGIATAN
REGULASI
UNDUHAN
GALERI
FOTO
VIDEO
Kawasan Kumuh
PPID
VISI & MISI
PROFIL PPID
STANDAR PELAYANAN PPID
DAFTTAR INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PROSEDUR PERNGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
KONTAK
LAPORAN PPID
Tugas dan Fungsi Bidang Perumahan
Home
Bidang Perumahan
Tugas dan Fungsi Bidang Perumahan
Menyelenggarakan penyusunan dan penyediaan basis data perumahan;
Menyelenggarakan perencanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan perumahan pada tingkat provinsi;
Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
Menyelenggarakan koordinasi dalam perencanaan dan penyelenggaraan kebijakan penyediaan perumahan;
Menyelenggarakan sosialisasi norma Standar pedoman manual penyediaan perumahan bagi pemangku kepentingan bidang perumahan;
Menyelenggarakan fasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
Menyelenggarakan sosialisasi pengembangan perumahan baru dan mekanisme akses pembiayaan perumahan;
Menyelenggarakan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program provinsi;
Menyelenggarakan rehabilitasi rumah tidak layak huni di kawasan kumuh dan kawasan lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur;
Menyelenggarakan pelayanan administrasi internal dan eksternal dalam penyediaan perumahan;
Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;