Pada Tahun Anggaran 2016, Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di 3 kabupaten, yaitu Mandailing Natal, Toba Samosir dan Simalungun, dimana jumlah total rumah yang direhab sebanyak 325 unit.
Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan bentuk komitmen Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan Program 100-0-100 serta pencapaian target RPJMD Provinsi Sumatera Utara, yaitu rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 9600 unit rumah.