Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu melakukan Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Toba. Proses Verifiksi dilakukan oleh Tim Verifikasi dengan kewenangan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. II Dinas PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 (Kamis, 06/10/2022).
Acara dibuka Kelapa Dinas PKP Provsu diwakili oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Isfan Zulfikar. Kemudian Tim Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Toba menyampaikan hasil dan kelengkapan data kawasan kumuh Kabupaten Toba. Kawasan kumuh dengan luasan 10-15 Ha sesuai kewenangan provinsi terdapat pada 3 Kawasan yang diusulkan yaitu Kawasan Pasar Porsea, Kawasan Pasar Laguboti dan Kawasan Parsoburan Tengah. Dari kawasan yang diusulkan masih perlu melakukan koreksi data numerik serta profil kawasan kumuh, dan akan disampaikan kepada Tim Verifikasi Provsu selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2022.
Kabupaten Toba sudah memiliki RTRW No. 12 tahun 2017, tetapi belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lokasi yang masuk dalam polygon merupakan lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Toba.(ulfa)