Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu melakukan Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Tapanuli Tengah. Proses Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi sesuai dengan Kewenangan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. II Dinas PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 (Rabu, 05/10/2022).
Acara dibuka Kepala Dinas PKP Provsu diwakili oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Isfan Zulfikar. Kemudian Tim Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan hasil dan kelengkapan data kawasan kumuh Kabupaten Tapanuli Tengah. Kawasan kumuh dengan luasan 10-15 Ha sesuai kewenangan provinsi terdapat pada 7 kawasan yang diusulkan yaitu Kawasan Bukit Patupangan, Kawasan Hajoran, Kawasan Lubuk Tukko Baru, Kawasan Mela, Kawasan Pasar Terandam, Kawasan Pasir Bidang dan Kawasan PO Manduamas. Dari kawasan yang diajukan masih perlu melakukan koreksi data lingkungan atau dusun dalam numeric yang diajukan. Kawasan Po Manduamas perlu melakukan deliniasi ulang karena jalan arteri masuk didalamnya, dan akan disampaikan kepada Tim Verifikasi Provsu kembali selambat-lambatnya 15 Oktober 2022.
Kabupaten Tapanuli Tengan sudah memiliki RTRW No. No. 8 tahun 2013, namun belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lokasi yang masuk dalam polygon merupakan lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah.