Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu melakukan Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Nias Utara. Proses Verifikasi dilakukan Tim Verifikasi sesuai dengan Kewenangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. II Dinas PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 (Rabu, 05/10/2022).
Kepala Dinas diwakili oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Isfan Zulfikar membuka acara, dan menyampaikan “Verifikasi penilaian kelengkapan readiness criteria SK Kumuh bertujuan agar pendataan kawasan permukiman kumuh sesuai dengan data yang ada di lapangan dan sesuai dengan RTRW yang sudah ada, dan untuk mempermudah tugas bersama ini supaya tidak memasukan yang bukan kawasan permukiman sebagai kawasan kumuh untuk mencapai luasan 10 – 15 Ha yang merupakan kewenangan Provinsi” ujarnya.
Kemudian Tim Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Nias Utara menyampaikan hasil identifikasi dan kelengkapan data kawasan kumuh Kabupaten Nias Utara. Kawasan kumuh dengan luasan 10-15 Ha sesuai kewenangan provinsi ada 1 kawasan yaitu Kawasan Pasar Lahewa dan Lokasi yang masuk dalam polygon merupakan lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Nias Utara.
Dari hasil verifikasi Kabupaten Nias Utara sudah memiliki RTRW No. 1 Tahun 2015, Kab. Nias Utara belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kabupaten Nias Utara memiliki RP3KP dan masih dalam tahap penyusunan Perda yang akan disampaikan ke Provinsi paling lambat tanggal 15 Oktober 2022.(ulfa)