“Terwujudnya Tempat Tinggal yang Sehat, Layak dan Terjangkau”
Rapat Koordinasi-II Monitoring dan Evaluasi P2KSN dan Rekomendasi Dukungan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Negara Aceh-Sumut di Provinsi Sumatera Utara (05-11-2014)
Satuan Kerja Dekonsentrasi Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Koordinasi-II Monitoring dan Evaluasi P2KSN dan Rekomendasi Dukungan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Negara Aceh-Sumut di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 5 s/d 7 November 2014 di Medan.
Kawasan perbatasan negara merupakan salah satu Kawasan Strategis Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 karena kawasan perbatasan negara dianggap sebagai salah satu kawasan yang memiliki peran penting dalam menjaga pertahanan dan keamanan serta kedaulatan negara. Mengingat nilai penting kawasan tersebut maka pembangunan dan penataan ruang kawasan seyogyanya tetap memperhatikan arahan pengembangan kawasan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah, termasuk keseimbangan dan keserasian kegiatan antar sektor serta pertahanan dan keamanan negara yang dinamis dan terintegrasi secara nasional.
Dalam upaya mendorong semangat yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara NAD-Sumut di Provinsi Sumatera Utara ini, harus di dukung oleh semua pihak baik di pusat maupun di daerah. untuk itu, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi khususnya terhadap kinerja infrastruktur di wilayah Kawasan Perbatasan Negara NAD-Sumut khususnya di Provinsi Sumatera Utara yang didukung oleh sektor terkait, sehingga didapatkan suatu sistem monitoring-evaluasi program ke-PU-an untuk menghasilkan database infrastruktur yang baik yang diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan / rekomendasi dukungan infrastruktur selanjutnya dalam pengembangan ekonomi wilayah serta perkuatan kawasan perbatasan negara.
Rapat Koordinasi-II merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu sebagai upaya melakukan evaluasi program terhadap pengembangan dan perkuatan Kawasan Strategis Nasional dan rekomendasi dukungan infrastruktur Kawasan Perbatasan Negara NAD-Sumut di Provinsi Sumatera Utara dibidang ke-PU-an dengan memperhatikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang masuk kedalam Kawasan Perbatasan Negara adalah (1) Kab. Langkat (2)Kota Medan (3)Kab. Deli Serdang (4)Kab. Serdang Bedagai (5)Kab. Batubara (6)Kab. Asahan (7)Kota Tanjung Balai (8)Kab. Labuhan Batu Utara (9) Kab. Labuhan Batu.