Medan – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah layak huni di Sumatera Utara untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat, Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan mengadakan Rapat Koordinasi dan Penyampaian Usulan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Masyarakat Kurang Mampu T.A 2020, di Hermes Palace Medan, tanggal 13 Februari s/d 14 Februari 2019.
Acara tersebut dihadiri oleh Tim Teknisi dari 15 Kabupaten / Kota yaitu Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Sidempuan, Kabupaten Mandailing Natal, yang mendapat bantuan untuk RTLH pada tahun 2020.
Kepala Dinas PKP Sumatera Utara (Sumut) Ida Mariana Harahap melakukan pembukaan dan pengarahan dalam rapat tersebut. Kadis meminta kepada Kabupaten / Kota yang menerima bantuan untuk RTLH tahun 2020 untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi dari tahun sebelumnya dan segera melengkapi berkas untuk melanjutkan jalannya program bantuan RTLH dan menanti keseriusan daerah dalam menjalankan RTLH.
“Kita harus menekankan swadaya masyarakat untuk meningkatkan kepemilikan dan memastikan penerima RTLH hanya dapat satu kali menerima bantuan. Karena masih RTLH yang harus ditangani untuk memenuhi target 74% merehabilitasi RTLH pada tahun 2024. Diharapkan dana APBN dalam program BSPS turut membantu kebutuhan rumah layak huni. Kabupaten dan Kota juga wajib memiliki APBD untuk RTLH agar dapat memenuhi target” ujarnya.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Utara untuk menyiapkan rumah layak huni untuk Sumut yang bermartabat. Setiap tahun diperlukan minimal 20.000 ribu rumah untuk rehabilitasi RTLH. Angka tersebut hanya bisa dicapai oleh partisipasi semua Pihak, APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten / Kota dan CSR Badan Usaha.
Ida Mariana juga menambahkan jika kabupaten atau kota yang ingin mendapatkan bantuan RTLH bisa dengan mengajukan kelengkapan data seperti sudah menyusun Perda RP3KP, adanya unsur RTLH dan serius dengan kelengkapan data.
Setelah melakukan Rapat Koordinasi dan Penyampaian Usulan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Masyarakat Kurang Mampu T.A 2020, selanjutnya melakukan perekrutan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) dan konsultan provinsi yang akan membantu dalam pengawasan karena masalah yang dihadapi akan berbeda. TFL juga bertugas untuk membantu Tim Teknis untuk melakukan realisasi dan mengecek kelengkapan data.
Acara tersebut juga menghadirkan Tim Teknis RTLH Tahun 2019 dari Kabupaten langkat Beryl dan dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan Bastanta, untuk berbagi pengalaman pengalaman menjalankan RTLH, best practice selama terlibat dlm mendampingi masyarakat merehabilitasi rumah. Hal ini menjadi masukan kepada tim teknis provinsi membuat persiapan pelaksanaan RTLH T.A 2020.(ulfa)