Medan – Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara melaksanakan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Utara Kamis – Jum’at di Hermes Palace Hotel Medan (5 – 6/12).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari proses review penyusunan RP3KP Provinsi Sumatera Utara serta untuk menjaring aspirasi untuk penyempurnaan Dokumen Ranperda RP3KP tersebut. Acara di buka langsung oleh Kadis PKP Provsu Ida Mariana, yang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Ranperda RP3KP merupakan acuan dan dasar bagi kita semua, khususnya yang menjadi program prioritas pembangunan di bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
RP3KP selanjutnya akan mengakomodir isu dan permasalahan, yang salah satunya adalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dimana sesuai denga visi misi Gubernur ingin menjadikan Sumut Bermartabat yang masyarakatnya tinggal di rumah yang layak huni, jelasnya.
Selain itu dokumen RP3KP ini juga mendukung tugas-tugas lain pada Dinas PKP Provsu yaitu penyediaan perumahan untuk korban bencana. Selanjutnya saya berharap kita semua berperan aktif dalam penyempurnaan muatan pada dokumen dan fokus dalam mengikuti acara serta berkontribusi dalam rangka pengayaan substansi, tambahnya.
Acara dihadiri oleh para undangan yang merupakan unsur DPRD, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut, PDAM Tirtanadi, OPD di lingkungan Provsu, OPD Kabupaten/Kota yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman serta yang berada pada KSN dan KSPN, Akademisi dan perwakilan asosiasi pengembang perumahan. (dedi)