Tapteng-Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Tapanuli Tengah kepada Sugeng Riyanta. Acara berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Kamis (14/11/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4609 Tahun 2024, tanggal 30 Oktober 2024. SK ini menetapkan perpanjangan masa jabatan Sugeng Riyanta sebagai Pj. Bupati Tapanuli Tengah.
Usai menerima SK, Sugeng Riyanta menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan tugas sebagai Pj. Bupati Tapanuli Tengah. “Saya siap menjalankan tugas ini karena telah ditugaskan oleh Pak Jaksa Agung dan Pak Menteri Dalam Negeri. Satu tahun telah berlalu, dan sekarang tugas ini dilanjutkan kembali. Sebagai Adhyaksa, saya siap melaksanakannya,” ujarnya.
Ugeng juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas menjelang Pilkada serentak di Tapanuli Tengah pada 27 November 2024. "Perbedaan pendapat adalah bagian dari hak demokrasi, tetapi saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada dan membangun Kabupaten Tapanuli Tengah. hak gunakan pilih secara bertanggung jawab , jangan meniru politik uang, karena itu berarti menggadaikan masa depan daerah kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng juga menghimbau ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada.
Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni, menyampaikan harapannya agar Pj. Bupati Tapanuli Tengah dapat melanjutkan tugas dengan baik, terutama dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan suksesnya Pilkada serentak.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu, MA Effendi Pohan, Inspektur Provsu, Lasro Marbun, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Harianto Butar Butar, Kadis PUPR Provsu, Mulyono, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Tapteng, Kadis Kominfo Tapanuli Tengah, Kabag Tapem dan Kabag Prokopim Setdakab Tapanuli Tengah.