Program Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara adalah Peningkatan Persentasi Rasio Rumah Layak Huni. Pada tahun 2024 ini kegiatan RTLH sebagai Upaya pencapaian IKU pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu melaksanakan Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kawasan Permukiman Dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha Sampai Dengan Di Bawah 15 (Lima Belas) Ha di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan RTLH menggunakan pendekatan berbasis masyarakat yaitu menempatkan Tenaga Fasilitator Lapangan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2024 di tingkat Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi maka akan direkrut Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang akan ditempatkan di wilayah Kabupaten/Kota Sumatera Utara.
Kami mengundang para calon yang berminat mengisi sebagai berikut:
a. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik
b. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Memiliki dedikasi tinggi dan berjiwa sosial guna mendampingi masyarakat;
4. Sehat Jasmani dan Rohani;
5. Tidak sedang terikat kontrak dengan perusahaan lain ataupun program sejenis lainnya (dibuktikan dengan surat pernyataan);
6. Mempunyai dedikasi inovasi tinggi dan mampu bekerja secara mandiri dan kelompok;
7. Memiliki peralatan pendukung bekerja seperti laptop dll, serta kemampuan penyusunan laporan yang baik;
8. Memiliki kemampuan untuk menggunakan dan mengoperasikan aplikasi meeting online (zoom meeting atau sejenisnya); dan
9. Bersedia ditempatkan di Lokasi Kegiatan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Silahkan download untuk kelengkapan dan persyaratan