HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) KEGATAN PEMBANGUNAN/PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi berkas lamaran yang masuk pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, bersama ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Peserta seleksi penerimaan calon Tenaga Fasilitator Lapangan Kegiatan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara yang namanya tercantum dalam lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS/MEMENUHI SYARAT seleksi administrasi.
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu ujian tertulis, komputer dan wawancara. Sebelum pelaksanaan ujian tersebut, peserta diwajibkan mencetak kartu ujian yang diberikan oleh panitia. Kartu peserta ujian harap disimpan untuk digunakan selama ujian berlangsung.
3. Peserta seleksi penerimaan calon Tenaga Fasilitator Lapangan Kegiatan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS/TIDAK MEMENUHI SYARAT seleksi administrasi.
4. Detail informasi terkait waktu, tempat dan ketentuan pelaksanaan ujian akan diumumukan kemudian di laman https://disperkim.sumutprov.go.id/.
5. Lain-lain
a. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegatan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni TA. 2024 dapat dilihat melalui laman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu (https://disperkim.sumutprov.go.id/.)
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tangggung jawab peserta
c. Keputusan Panitia Seleksi bersifat finas dan tidak dapat diganggu gugat.