Medan - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara (Disperkimsu), Hasmirizal Lubis, bertindak sebagai Pembina Apel di lingkungan Dinas Perkim Provsu. Apel diikuti oleh ASN dan Non-ASN. Dalam kesempatan tersebut, Hasmirizal Lubis membacakan arahan Penjabat Gubernur Sumatera Utara (PJ Gubsu) Agus Fatoni.
PJ Gubsu dalam arahannya mengatakan "Peningkatan investasi di Sumatera Utara menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Kemudahan perizinan adalah kunci penting dalam menarik minat para investor. Dengan semakin sederhana dan cepatnya proses penyelesaian dokumen perizinan usaha yang diberikan oleh pemerintah, kita dapat meningkatkan daya tarik Sumatera Utara sebagai tempat berinvestasi.
Pemerintah pusat, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah meluncurkan berbagai perubahan kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat peningkatan investasi, mendorong transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta memudahkan perizinan berusaha. Hal ini juga bertujuan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan menghilangkan ego sektoral di dalam birokrasi.
Sebagai pelengkap, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan layanan perizinan. Melalui penguatan peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), proses perizinan diharapkan bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
Kemudahan ini diharapkan akan meningkatkan investasi di Sumatera Utara, menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menurunkan angka pengangguran secara signifikan. Pemerintah juga telah mengatur lebih lanjut tentang teknis kemudahan berusaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang berbasis risiko atau yang dikenal dengan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus seluruh dokumen perizinan secara online, cepat, mudah, dan transparan.
Inovasi layanan perizinan berbasis teknologi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan usaha secara benar, tetapi juga dalam mendorong pertumbuhan investasi yang lebih signifikan. Hal ini akan membuka lapangan kerja baru, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi angka pengangguran di Sumatera Utara.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investor, mempercepat realisasi investasi, dan mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis di daerah kita.
Tidak hanya itu, pemerintah juga meluncurkan inovasi bus layanan perizinan bergerak yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin usaha secara mudah dan gratis.
PJ Gubsu menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara untuk:
1.Berperan aktif dalam memberikan pelayanan terbaik guna mewujudkan Sumatera Utara yang mantap dan harmoni.
2.Selalu menjaga integritas dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan amanah."