Medan – Salah satu faktor keberhasilan dari Program Sejuta Rumah adalah Peraturan Perundangan. Peraturan perundangan merupakan dasar Yuridis bagi pemerintah dan seluruh aktor pembangunan dalam melakukan setiap langkah menuju pencapaian target pembangunan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Setdaprovsu, Nouval Mahyar saat memberikan sambutan dan pembukaan acara Rapat Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang Hunian Berimbang dan CSR Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Hotel Grandhika, 19-20 Desember 2019.
“Peraturan perundangan juga menyatakan visi, strategi, kewenangan hingga aturan teknis bagi setiap pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman”, lanjutnya.
“namun bila melihat implemantasi program perumahan selama ini, justru peraturan perundangan yang menjadi salah satu titik lemah khususnya di tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, hal ini dikarenakan kelangkaan peraturan daerah dalam peraturan Gubernur yang seharusnya mengarahkan dan mengatur berbagai aspek dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman”, Ucapnya.
Dalam konteks ini maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya menyusun Peraturan Perundangan ditingkat Provinsi, dimana pada kesempatan ini kita akan fokus pada penyusunan peraturan Gubernur Tentang Hunian Berimbang dan CSR Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Usai sambutan dari Sekretaris daerah Provinsi Sumatera Utara acara kemudian di lanjutkan, Pengarahan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Ida Mariana.
“Sampai saat ini Sumatera Utara masih banyak rumah yang tidak layak huni, siapa lagi yang akan memperhatikan hal tersebut kalau bukan kita”,ujar Ida Mariana dalam pengarahannya.
“Tanda bantuan dari pengembangan yaitu di luar dari pemerintah, Pemerintah tidak akan sanggup untuk membenahi permasalahan rumah tidak layak huni di Sumatera Utara ini, maka dari itu kami dari pemerintah meminta partisipainya, mari Kita bersama membangun Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi”, ucap Ida.
Acara tersebut di hadiri oleh utusan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu, Dinas Sumber daya air, cipta karya dan tata ruang Provsu, Biro Hukum Setdaprovsu, Biro Perekonomian Setdaprovsu, Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu, Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu, Badan Perencanaan Pembangunan daerah Kabupaten/Kota, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota, Badan Perizinan terpadu Kabupaten/Kota, dan Asosiasi antara lain REI, APERSI, HIMPERA, DAN ASPERI.