Medan – Dalam rangka pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan “Pembinaan Tenaga Fasilitator Lapangan, Koordinator Fasilitator dan Tim Teknis Kabupaten/Kota” di Hotel Emerald Garden Medan”, tanggal 11 – 12 Juli 2019.
Dalam arahannya Kadis Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provsu Ida Mariana Harahap menyampaikan agar Tenaga Fasilitator dan Koordinator Fasilitator selaku ujung tombak program ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk melakukan setiap tahapan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Pada kegiatan pembinaan ini tenaga fasilitator lapangan, koordinator fasilitator dan tim teknis dibekali cara mendampingi masyarakat serta dengan pengetahuan teknis membangun rumah, menyusun RAB, memilih / belanja bahan bangunan dan lain sebagainya. Dengan bekal pengetahuan ini diharapkan tenaga fasilitator mampu bekerja lebih baik, dan masyarakat dapat menerima hasil pekerjaan dengan senang hati, ujarnya.
Narasumber pada kegiatan tersebut berasal dari Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provsu dan Tim Konsultan Manajemen Provinsi. Sedangkan peserta merupakan tim teknis dan Fasilitator masing-masing Kabupaten/Kota penerima bantuan RTLH. (dedi)