Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu meneria kunjungan kerja dari Komisi “C” DPRD Kota Tanjung balai. Rombongan Komisi “C’ ini dipimpin oleh Eriston Sihaloho. Pertemuan diadakan di Kantor Dinas Jalan A.H Nasution Medan (26/02).
Kunjungan Kerja disambut langsung oleh Kepala Dinas Ir. Ida Mariana M.Si didampingi Kabid Rumah Umum, Kabid Rumah Swadaya, Kabid Kawasan Permukiman, dan Kabid PSU. Dalam kunjungannya DPRD Kota Tanjungbalai ingin mengetahui mekanisme pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Sumatera Utara.
Kepala Dinas PKP Provsu telah menjelaskan Tupoksi Dinas, Penyelenggaraan urusan perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Kumuh, penyelenggaraan PSU Permukiman dan pembangunan Rumah Relokasi Korban Bencana serta Fasiliasi Penyediaan Rumah Korban Pembangunan Daerah.
Komisi “C” DPRD Kota Tanjungbalai meminta petunjuk dan penjelasan langkah apa yang dapat dilakukan bila ada penyimpangan dalam mekanisme Rehab RTLH. Setelah itu, Kabid Rumah Swadaya turut menjelaskan mekanisme pemilihan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta pemilihan panglong penyedia bahan bangunan oleh masyarakat.
Kadis PKP Provsu juga berpesan agar daerah juga proaktif mengusulkan dan mempersiapkan masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. DPRD dan Pemkab/Pemko harus memahami Juknis Pelaksanaan dari masing-masing pembiayaan Rehab RTLH. Apabila ada penyimpangan, pemprov sangat terbuka untuk saran solusi perbaikan serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kadis PKP provsu juga mengingatkan bahwa program ini memiliki nilai sosial yang tinggi yang harus diimbangi dengan komitmen tanpa kutipan. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama.(ulfa)