Medan – Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provsu melakukan presentase yang terkait dengan keterbukaan informasi publik di Hadapan Komisioner Informasi Provsu, Selasa (3/9) di Kantor Komisi Informasi Provsu. Kegiatan ini menindaklanjuti UU No 18 Tahun 2008, yang mengamanatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Presentase langsung dilakukan oleh Kepala Dinas PKP Provsu Ida Mariana. Dalam Pemaparannya Ida Mariana Mengatakan dalam keterbukaan informasi publik, “ kami selalu menyampaikan Informasi-informasi apa saja yang berkaitan dan yang telah dilakukan Dinas PKP Provsu Kepada Masyarakat baik secara lisan ataupun dalam bentuk media informasi lainnya berupa booklet dan Brosur.
Berkaitan dengan penyampaian Ida Mariana, Komisioner Informasi mengapresiasi komitmen Dinas PKP Provsu atas keterbukaan informasi publik. (dedi)