“Terwujudnya Tempat Tinggal yang Sehat, Layak dan Terjangkau”
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu mengadakan Rapat Pembahasan Kegiatan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Pembangunan Role Model Pengurangan Luas Kawasan Kumuh Terintegrasi Sei Bilah Langkat (07-06-2022)
Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu mengadakan Rapat Pembahasan Kegiatan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Pembangunan Role Model Pengurangan Luas Kawasan Kumuh Terintegrasi Sei Bilah Langkat di Ruang Rapat Lt.II Dinas PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 (Selasa, 07/06).
Pembukaan dilakukan oleh Sekretaris Dinas Muhammad Haldun, selanjutnya Kabid Kawasan Permukiman Isfan Zulfikar menyampaikan “Role Model Pengurangan Luas Kawasan Kumuh Terintegrasi Sei Bilah Langkat ini sesuai dengan SK Gubsu No. 188.44/9/KPTS/2022 terdapat 54 Kegiatan Stategis Daerah salah satunya Pembangunan Role Model Pengurangan Luasan Kawasan Kumuh Terintegrasi dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1000 unit. Ini juga sesuai degan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Ada tujuh keriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang diatur dalam Permen PUPR No.14 Tahun 2018 yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Saiful Daulay menyampaikan “untuk segera survey ke lapangan untuk mengambil titik koordinat Kawasan Kumuh Role Model Langkat di Kawasan Sei Bilah. Dilakukan bersama Dinas Kehutanan Provsu, Dinas SDACKTR Provsu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular. Survey lapangan dilengkapi Berita Acara dan Hasil pemetaan Role Model Langkat sesegera mungkin dibawa ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup didampingi Dinas Kehutanan Provsu, Dinas SDACKTR Provsu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular” ujarnya. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Simon Siregar menambahkan “terkait lokasi Kawasan Role Model Langkat, agar Kawasan dipisahkan untuk permukiman kumuh dan untuk wisata” tambahnya.
Balai Pengolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular Anton Sudarwo juga memberi tanggapan “terkait program TORA (Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria) /PPKH, tapal batas APL sedang menunggu keputusan Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup jika ada Kawasan Role Model Langkat yang berada di luar program TORA, maka perizinan wisata dapat dilakukan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular” jelasnya.
Rapat Pembahasan Kegiatan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Pembangunan Role Model Pengurangan Luas Kawasan Kumuh Terintegrasi Sei Bilah Langkat diikuti oleh Dinas Kehutanan Provsu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, Bidang Tata Ruang Dinas SDACKTR, Bappeda Provsu, Inspektorat Provsu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Balai Pengolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular.(ulfa)