Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu melakukan Verifikasi SK Kumuh Kota Binjai oleh Tim Verifikasi Provinsi sesuai dengan Kewenangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu Jl. Jendral A.H Nasution No.20 (Jumat, 25/03).
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas PKP Provsu Muhammad Haldun mewakili Kepala Dinas PKP Provsu. Kemudian Tim Verifikasi Kota Binjai menyampaikan hasil identifikasi awal pendataan kelengkapan data kawasan kumuh Kota Binjai. Kawasan Kumuh dengan luasan 10-15 Ha sesuai dengan kewenangan Provinsi ada 12 (dua belas) kawasan yang ada di dalam SK Kawasan Kumuh.
Dari hasil verifikasi SK Kumuh Kota Binjai sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai perda No.5 Tahun 2020, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sedang dalam penyusunan Materi Teknis. Ada beberapa kawasan yang perlu dideliniasi ulang karena bukan diperuntukan sebagai kawasan permukiman dan selanjutnya akan dicek kesesuaian dengan peruntukan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi yang masuk ke dalam polygon merupakan lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).(ulfa)