Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu melakukan Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Asahan oleh Tim Verifikasi Provinsi sesuai dengan Kewenangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu Jl. Jendral A.H Nasution No. 20 (Kamis, 07/04).
Acara dibuka oleh Plh. Kabid Kawasan Permukiman Syarifah mewakili Kepala Dinas PKP Provsu. Kemudian Tim Verifikasi SK Kumuh Kab. Asahan menyampaikan hasil identifikasi awal pendataan kelengkapan data kawasan kumuh Kab. Asahan. Kawasan kumuh dengan luasan 10-15 Ha sesuai kewenangan provinsi ada 2 kawasan yaitu di Kelurahan Sentang Kec. Kisaran Timur dan di Kelurahan Sidodadi Kec. Kisaran Barat.
Dari hasil verifikasi Kabupaten Asahan sudah memiliki RTRW sesuai Perda No. 12 tahun 2013, namun belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kelurahan Sentang Kec. Kisaran Timur dan di Kelurahan Sidodadi Kec. Kisaran Barat masih perlu melakukan penyempurnaan ulang termaksuk titik koordinat, kesesuaian pola ruang permukiman, dengan memperhatikan deliniasi sebagai satu hamparan. Lokasi yang masuk dalam polygon merupakan lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Asahan.(ulfa)