Medan – Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu melakukan pembukaan acara Verifikasi SK Kumuh kabupaten Karo. Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi Provinsi sesuai dengan Kewenangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu Jl. Jendral A.H Nasution No.20 (Jumat, 25/03).
Kemudian Tim Verifikasi Kabupaten Karo menyampaikan hasil identifikasi awal pendataan kelengkapan data kawasan kumuh Kabupten Karo. Dari hasil verifikasi SK Kumuh Kabupaten Karo sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai perda No. 4 Tahun 2022. Kabupaten Karo belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perlu dilakukan penyempurnaan deliniasi ulang semua kawasan termaksud titik koordinat, kesesuaian pola ruang permukiman dengan memperhatikan deliniasi sebagai satu hamparan. Ada beberapa lokasi perlu dideliniasi ulang, karena masuk didalamnya yang bukan kawasan perukiman dan dicek kesesuaiannya dengan peruntukan pola ruang dalam RTRW dan agar disinkronkan dengan dokumen RP3KP, terkait negative list baik kawasan kumuh maupun kawasan rawan bencana. Lokasi yang masuk ke dalam polygon merupakan lokasi lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo.(ulfa)