“Terwujudnya Tempat Tinggal yang Sehat, Layak dan Terjangkau”
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu bersama Tim Verifikasi Provinsi melakukan Verifikasi SK Kawasan Kumuh Kabupaten Humbang Hasundutan (24-03-2022)
Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu bersama Tim Verifikasi Provinsi melakukan Verifikasi SK Kawasan Kumuh Kabupaten Humbang Hasundutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu Jl. Jenderal Besar A.H Nasution No. 20 Medan (Kamis, 24/3).
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas PKP Provsu, Muhammad Haldun, S.Sos. MSP., mewakili Kepala Dinas PKP Provsu. Dari hasil verifikasi secara administrasi terhadap SK Kawasan Kumuh Kabupaten Humbang Hasundutan, sesuai data SK Kawasan Kumuh, profil kawasan kumuh, data numerik dan dan peta deliniasi kawasan kumuh Kabupaten Humbang Hasundutan, terdapat 6 (enam) kawasan yang menjadi kewenangan provinsi dengan luas kawasan 10 Ha sampai dengan di bawah 15 Ha, terdiri dari 3 (tiga) kawasan yang sudah masuk dalam SK Kawasan Kumuh Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020 yang berada di Desa Nagasaribu III Kecamatan Lintong Nihuta, Desa Parbotihan Kecamatan Onan Ganjang dan Desa Sihombu Kecamatan Tarabintang. Adapun 3 (tiga) kawasan lainnya merupakan kawasan yang diusulkan akan masuk dalam SK Kawasan Kumuh hasil review, berada di Desa Hutapaung, Desa Pancur Batu dan Desa Pollung, ketiganya berada di Kecamatan Pollung.
Untuk 6 (enam) kawasan tersebut, perlu dilakukan deliniasi ulang, karena masuk dalam deliniasi beberapa kawasan yang bukan permukiman, dan beberapa kawasan terdeliniasi bukan merupakan 1 (satu) hamparan. Juga perlu dikoreksi data numerik, profil kawasan beserta titik koordinat sesuai peta hasil deliniasi ulang untuk 6 (enam) kawasan tersebut. Hal tersebut juga perlu dilakukan untuk kawasan kumuh lainnya di Humbang Hasundutan, karena memungkinkan adanya perubahan jumlah kawasan kumuh kewenangan provinsi, pusat maupun daerah.
Kabupaten Humbang Hasundutan belum memikili Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga dalam identifikasi kawasan perumahan dan permukiman merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Humbang Hasundutan. Deliniasi kawasan kumuh Kabupaten Humbang Hasundutan agar di-overlay dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menilai kesesuaian peruntukannya dengan pola ruang perumahan dan permukiman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Terkait legalitas tanah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan perlu berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Humbang Hasundutan.(ulfa)