Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja Komisi D DRPD Kab. Asahan. Pertemuan diadakan di Aula Kantor Dinas PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 (20/01).
Kunjungan kerja disambut langsung oleh Kepala Dinas Supryanto didampingi oleh Eselon III dan Eselon IV. Dalam kunjungannya Komisi D DPRD Kab. Asahan ingin berkonsultasi mengenai “bagaimana alokasi perumahan kumuh yang tidak masuk di dalam perda RTRW, kemudian apakah ada bantuan yang bisa diberikan pemerintah provinsi mengingat anggaran kabupaten yang terbatas” ujar Juliamin DPRD Komisi D Kab. Asahan.
Yuni Kurniasih menjelaskan “pola ruang untuk permukiman dimulai dari RTRW untuk menentukan skoring legalitas, jadi nilai dilihat dari hasil penilaian apakah legalitas lahan plus atau minus” jelasnya.
Hadasa Manurung menambahkan “kami juga ingin meminta tolong kepada DPRD Kab. Asahan karena ada arahan dari KPK Pusat untuk membuat perda penyerahan PSU dari perumahan developer ke pemda, kami meminta agar segera dibuat untuk penyerahan PSU kami memohon kerjasama kepada DPRD Kab. Asahan” tambahnya.(ulfa)