“Terwujudnya Tempat Tinggal yang Sehat, Layak dan Terjangkau”
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bappeda Kota Pematang Siantar (26-01-2022)
Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bappeda Kota Pematang Siantar. Pertemuan diadakan di Aula Dinas PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 (26/01).
Kunjungan kerja disambut oleh Sekretaris Dinas Muhammad Haldun mewakili Kepala Dinas diampingi oleh eselon III dan eselon IV. Dalam pembukaannya Haldun menyampaikan “kunjungan kali ini Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar ingin berkonsultasi mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, yang akan kita diskusikan kepada Kabid PSU secara mendetail” tururnya.
Kemudian Hadasa Manurung selaku Kabid PSU menjelaskan “mengenai ranperda yang berhubungan dengan PSU saya kira adalah anjuran dari KPK untuk membuat Perda membuat Perda terkait penyerahan PSU, penyerahan PSU dari developer pengembang kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Ranperda yang diminta oleh KPK khusus untuk masalah perumahan yang dibangun oleh Developer untuk segara dibuatkan Perda penyerahan dari developer kepada kabupaten/kota ini menjadi atensi serius dari KPK dan diakhir tahun kemarin KPK membuat pertemuan melalui zoom meeting melibatkan OPD Perumahan untuk mempercepat pembuataan perda di masing-masing kabupaten/Kota” ujarnya.
“Perda ini dibuat oleh masing – masing kabupaten kota karena masalah yang dihadapi oleh masing-masing kabupaten kota berbeda-beda jadi tidak dibuat perda di Provinsi. Perda ini dibuat di kabupaten kota yang lebih mengetaui kondisi spesifik dari tiap kabupaten kota. Mungkin yang harus dibuat dalam perda ini adalah definisi dari perumahan seberapa besar yang disebut dengan perumahan, jadi jangan sampai kita membuat peraturan yang justru membingungkan nantinya di masyarakat terkait dengan PSU. Sebagai panduan dari Kementerian memberikan bantuan PSU kepada developer yang jumlah diatas 100 unit, kami menggunakan jumlah unit yang sama untuk membantu pembangunan PSU, tetapi tentu berbeda di Kabupaten / Kota tergantung kebijakan. Kemudian PSU yang sudah diserahkan menjadi tanggung jawab Kabupaten Kota untuk memelihara PSU dari developer, jadi tidak hanya meminta menyerahkan PSU tapi turut bertanggung jawab untuk merawatnya. Jadi pemerintah Kabupaten Kota juga harus melihat seberapa kesanggupan untuk merawat PSU yang akan diserahkan nantinya” tambahnya.