Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan Verifikasi SK Kumuh Kota Tebing Tinggi oleh Tim Verifikasi Tingkat Provinsi sesuai dengan kewenangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl. Jendral A.H Nasution No. 20 (Jumat, 18/03).
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Muhammad Haldun mewakili Kepala Dinas PKP Provsu. Kemudian Tim Verifikasi SK Kumuh Kota Tebing Tinggi menyampaikan hasil identifikasi awal pendataan kelengkapan data kawasan kumuh Kota Tebing Tinggi. Kawasan Kumuh dengan luas 10-15 Ha sesuai dengan kewenangan Provinsi ada sebanyak Sembilan belas kawasan.
Dari hasil verifikasi penilaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tebing Tinggi sedang dalam proses review agar data kawasan kumuh sesuai dengan perubahan pola ruang yang sedang diproses review. Kota Tebing Tinggi belum memiliki Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Ada sembilan belas lokasi kawasan kumuh dengan luasan 10-15 Ha yang akan dilakukan deliniasi ulang serta dilakukan pengecekan kembali profil dan numerik nya. Lokasi yang masuk ke dalam polygon merupakan lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tebing Tinggi.
Acara ditutup oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu.(ulfa)