Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Langkat oleh Tim Verifikasi Tingkat Provinsi sesuai dengan kewenangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl. Jendral A.H Nasution No. 20 (Selasa, 15/03).
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Muhammad Haldun mewakili Kepala Dinas PKP Provsu. Selanjutnya Tim Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Langkat menyampaikan hasil identifikasi awal pendataan kelengkapan data kawasan kumuh Kabupaten Langkat, Kawasan Kumuh dengan luas 10-15 Ha sesuai dengan kewenangan Provinsi ada di Kelurahan Sei Bilah, Desa Perlis A dan Desa Serang Jaya.
Dari hasil verifikasi penilaian kelengkapan Readiness Criteria SK Kumuh Kabupaten Langkat, untuk Kelurahan Sei Bilah dan Desa Serang Jaya akan dilakukan deliniasi ulang terkait dengan polygon dan kawasan. Lokasi yang masuk dalam polygon merupakan lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam RT/RW Kabupaten Langkat.(ulfa)