Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Batubara oleh Tim Verifikasi Tingkat Provinsi sesuai dengan kewenangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumaham dan Kawasan Permukiman Jl. Jendral A.H Nasution No. 20 (Senin, 21/03).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PKP Provsu Supryanto. Selanjutnya Tim Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Batubara menyampaikan hasil identifikasi awal pendataan kelengkapan data kawasan kumuh Kabupaten Batubara, kawasan kumuh dengan luas 10-15 Ha sesuai dengan kewenangan Provinsi ada tujuh kawasan.
Dari hasil verifikasi kelengkapan Readliness Criteria SK Kumuh Kabupaten Batubara untuk kawasan Bagan Arya, Kawasan Nenas Siam, kawasan Tanjung Tiram akan dilakukan deliniasi ulang. Kabupaten Batubara belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sedang dalam proses di Kementerian Pusat. Pada lokasi kawasan Pagurawan dan kawasan Benteng terdapat kawasan yang tergenang air dengan luas yang cukup segnifikan disebabkan adanya ROB yang continue setiap bulannya dan kurang drainase dikawasan tersebut. Lokasi yang masuk ke dalam polygon merupakan lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara.(ulfa)