Medan – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, Dinas PKP Provsu melakukan trainning tata cara pengisian dan penggunaan aplikasi SKP online dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai, Laporan Harian serta Laporan Bulanan bertempat di Aula Dinas PKP Provsu Jl. AH. Nasution Medan, Selasa 28/01.
Acara di awali dengan pengarahan dari Herizal Pulungan selaku Pl. Sekretaris Dinas yang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa seluruh ASN sudah dapat mengisi seluruh kegiatan pada aplikasi SKP online. Hal ini selanjutnya berdampak terhadap besaran dan jumlah Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang akan diterima setiap bulannya. Saya berharap melalui pertemuan hari ini, seluruh ASN dapat memahami tata cara pengisian aplikasi SKP online, ujarnya.
Selanjutnya tata cara pengisian SKP online dipandu oleh Eko Abdul Rahim Siregar dan Abdul Jalil Harianja, staf pada Subbag Umum. Di dalam SKP direncanakan target kinerja ASN yang harus dicapai selama 1 (satu), ujar Eko. Kedepannya setiap hari kegiatan ASN akan dilaporkan dan diverifikasi oleh atasannya. Hal ini akan memacu masing-masing ASN mendokumentasikan kinerja yang telah mereka lakukan, jelasnya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab sampai berakhirnya kegiatan dan dihadiri oleh ASN Struktural dan staf di lingkungan Dinas PKP Provsu.(dedi)