Medan - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Problematika Pembentukan dan Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Jum’at 3 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut Hasmirizal Lubis menyampaikan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. Namun, pencapaian cita-cita ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, salah satunya adalah penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan.
Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan penyediaan hunian bagi MBR adalah dengan pengembangan rumah susun. Rumah susun memiliki beberapa keunggulan, seperti efisiensi lahan, aksesibilitas, dan fasilitas yang lengkap. Namun, masih banyak kendala dalam pembentukan dan pengelolaan PPPSRS, seperti belum adanya kesadaran dari penghuni atau pengelola untuk membentuk PPPSRS, dan belum adanya regulasi yang tegas untuk pengawasan PPPSRS, Pungkasnya.
Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H selaku Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKNRI) menyampaikan bahwa BPKN sedang melakukan analisis mendalam mengenai Problematika Pembentukan dan Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam konteks Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Upaya ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan konsumen di sektor perumahan dan merumuskan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi.
Selanjutnya Drs. Syaiful Ahmar, M.Si selaku Wakil Ketua BPKN memaparkan BPKNRI, melalui FGD ini ingin memperkuat kajian terkait problematika pembentukan dan pengelolaan PPPSRS ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Hasil kajian ini nantinya akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PPPSRS. Dengan berfokus pada dua aspek utama :
1. Upaya Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Sektor Perumahan : Analisis ini akan meninjau langkah-langkah yang telah diambil pemerintah provinsi dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi saat membeli dan tinggal di rumah susun. Hal ini termasuk mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, dan edukasi konsumen.
2. Solusi Pemerintah Provinsi dalam Menghadapi Masalah PPPSRS : Analisis ini akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pembentukan dan pengelolaan PPPSRS, termasuk minimnya partisipasi penghuni, kisruh pengelolaan keuangan, dan sengketa dengan pengembang. Berdasarkan analisis ini, BPKN akan merumuskan solusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah provinsi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Hasil analisis ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mewujudkan sektor perumahan yang adil dan berkelanjutan.
FGD ini diselenggarakan oleh BPKNRI berkolaborasi dengan Dinas Perkim Provsu berlangsung di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu, yang dihadiri oleh Ganda Yoga Pangestu dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Provsu, Suharyadi dan Ferry Pardamean dari UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindag dan ESDM Provsu, Iswanto., ST.,M.Si kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan (Balai P2P) Sumatera II, Pandian Adi S. Siregar Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan, Ibrahim Nainggolan Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Provsu, P. Barus dan Sukma dari APERSI Sumatera Utara, Hatta Purba dan A.A. Dewi dari REI Sumatera Utara serta Pejabat Admistrator, dan para Jafung di lingkungan Dinas Perkim Prov.SU (SE.07)